Sekretariat DPRD Kabupaten waropen mempunyai tugas pokok membantu Ketua dan Wakil Ketua DPRD dalam melaksanakan职能 pemerintahan di bidang kesekretariatan, persiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat dewan, serta pemberian dukungan teknis administrasi dan operasional kepada anggota DPRD.
Menyusun kebijakan dan rencana kerja sekretariat yang mendukung pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan.
Melaksanakan dukungan teknis administrasi dan operasional untuk kelancaran kegiatan dewan.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dewan dan anggaran.
Mengkoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat dewan.
Menyediakan dokumentasi dan informasi legislasi.
Menyediakan layanan administrasi dan protokoler.
Ketahui lebih detail tentang layanan legislasi dan pengawasan yang kami berikan
Lihat Legislasi